Pendapat yang shohih hukumnya makruh, karena menyerupai perbuatan orang Majusi saat mereka mengibadati api, dimana mereka memejamkan mata mereka. Dan dikatakan juga, perbuatan itu termasuk perbuatan orang Yahudi. Menyerupai perbuatan non Muslim sekurang-kurangnya adalah haram, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Maka memejamkan mata dalam sholat sekurang-kurangnya menjadi makruh, kecuali jika ada faktor penyebabnya, seperti sekelilingnya terdapat hal yang menyibukkannya (mengganggunya) bila ia membuka kedua matanya, maka pada saat itu ia memejamkan kedua matanya untuk menjauhi faktor yang merusak.
Jika ada orang yang mengatakan: saya mendapatkan diri saya lebih khusu’ kalau seandainya kedua mata dipejamkan, apakah antum akan menfatwakan agar saya memejamkan kedua mata? Jawabnya: TIDAK, karena kekhusukan ini, dimana antum mendapatkannya dengan mengerjakan hal-hal yang makruh datangnya dari syaitan, hal itu seperti khusu’nya kaum sufi dalam membaca zikir-zikir mereka yang mereka jadikan ibadah, sementara perbuatan itu adalah bid’ah (tidak dikenal dalam ajaran Islam). Terkadang syaita akan menjauh dari hati antum bila antum memejamkan kedua mata antum, lalu ia tidak mengganggu, supaya syaitan itu memperdayai atau menjatuhkan antum untuk berbuat hal yang makruh. Maka kita katakan: bukalah kedua matamu dan berusahalah untuk khusu’ didalam sholatmu. Adapun memejamkan kedua mata antum untuk khusu’ tanpa ada sebab, maka itu tidak boleh, karena ini dari syaitan.
Perlu kita ketahui bahwa faktor utama untuk mendapatkan sholat khusu’ adalah sholat seperti sholatnya Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam, dan Rasulullah tidak pernah memejamkan matanya, kalau seandainya memejamkan mata itu adalah cara terbaik untuk mendapatkan kekhusu’kan, pastilah Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam telah mengajarkannya kepada kita.
Adapun masalah membaca dalam hati, itu menyelisihi sunnah, karena membaca itu adalah dengan menggerakkan bibir dan mendengarkan bacaan itu untuk diri kita sendiri. Inilah makna membaca menurut bahasa Arab, maka sholatnya dibagi dua yaitu jahriyah dan sirriyah. Jahriyah adalah dengan mengeraskan suara, adapun Sirriyah adalah dengan melunakkan suara, dimana yang mendengarkan itu adalah kita sendirai, tentunya dengan menggerakkan bibir.
Adapun yang telah antum perbuat, InsyaAllah sholat antum sah dan diterima Alloh Ta’ala, karena anda tidak mengetahui hukumnya, adapun setelah ini, janganlah mengulangi perbuatan tersebut. Semoga Allah Ta’ala menganugerahkan kepada kita sholat yang khusu’ dan menerima seluruh ibadah kita. amiin. Wallahu ‘Alam
0 komentar:
Post a Comment