Showing posts with label FIQIH. Show all posts
Showing posts with label FIQIH. Show all posts

Monday, November 25, 2013

FIQIH (PASAL 4d) WUDHU (pembatal wudhu)

6 perkara yg membatalkan wudhu
① keluar dari 2 lubang, kecuali mani yg keluar sebab mimpi
② tidurnya seseorang yg tdk menetapkan pantatnya, tidur berdiri, tidur d atas punggung
③ hilangmya akal dgn sebab gila, ayan, mabuk, sakit
④ bersentuhnya laki² & perempuan tanpa kain penghalang kecuali makhrom hakiki
⑤ menyentuh lubang kemaluan
⑥ menyentuh kemaluan

Mahrom nasab (sedarah) : tdk membatalkan  
Mahrom rodho (sepersusuan) : tdk membatalkan
Mahrom dgn sebab pernikahan (tdk selamanya) : membatalkan
Share

FIQIH (PASAL 4c) WUDHU (perkara sunnah)

Sunah nya wudhu ada 21 perkara:
1. Membaca basmalah,ketika seorang lupa membaca basmalah dan teringat di tengah-tengah wudhu dan membaca basmalah di tengah-tengah wudhu maka masih mendapat sunahnya wudhu,tetepi apabila teringat ketika wudhu telah selesai dan membaca basmalah maka basmalah tidak di hitung.
2. Membasuh telapak tangan hingga pergelangan tangan sebelum berkumur sebanyak tiga kali.
3. Berkumur setelah membasuh telapak tangan.
4. Menghisap air ke hidung lalu di keluarkan.
5. Mengusap seluruh kepala
6. Mengusap bagian dalam dan luar telinga dengan menggunakan air adapun caranya yaitu jari-jari tangan di masukan ke daun telinga dan memutar jari tersebut,hingga lipatan-lipatan  telinga.
7. Membasuh sela-sela rambut janggut.
8. Membasuh sela-sela jari-jari tangan.
9. Membasuh sela-sela jari kaki.,adapun tatacaranya mengawali dengan meletakkan jari kelingking tangan yang kiri di bawah telapak kaki kiri dan sebalik nya.
10. Mendahulukan anggota yang sebelah kanan.
①① bersiwak
①② berkumur sekaligus beristinsak (menghirup air)
①③ menigakalikan (satu wajib, dua makruh, tiga sunnah, empat haram "karena masuk kategori berlebihan, tetapi meskipun 100x kalau ke 99 baru terbasuh secara sempurna maka yg k 99 itu dihitung 1 dan 100 itu k 2)
①④ mengosok anggota wudhu
①⑤ melebihkan batas wudhu (melebihi siku tangan, melebihi mata kaki, seluruh rambut)
①⑥ hemat air
①⑦ Melakukan wudhu dengan cepat (antara rukun yang satu dengan rukun yang selanjutnya dikerjakan dalam tempo yang beruntun dan cepat. Tidak ditunda-tunda. Misalnya, membasuh muka lalu berhenti lama, kemudian membasuh tangan, berhenti lama, lalu mengusap kepala, dan seterusnya)
①⑧ Berdo’a ketika telah selesai berwudhu. 
« مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ ».
“Tidaklah salah seorang dari kalian berwudhu dan ia menyempurnakan wudhunya kemudian membaca, “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah” melainkan akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang jumlahnya delapan, dan dia bisa masuk dari pintu mana saja ia mau” (HR Muslim)
①⑨ Barangsiapa membaca surah Al Qadr 1 kali selepas berwudhu, Allah SWT memberi 
pahala untuknya seperti beribadah selama 50 tahun. Sekiranya ia membaca 2 kali, pahalanya ialah seperti pahala yang diberi kepada Nabi Ibrahim dan Nabi Musa a.s. Sekiranya ia membaca 3 kali, ganjarannya ialah dibuka semua pintu-pintu syurga dan boleh memilih pintu yang mana ia ingin masuk dengan tanpa dihisab dan diazab.
②⓪ menghadap kiblat
②① sholat tahiyatul wudhu
Share

FIQIH (PASAL 4b) WUDHU (perkara wajib)

6 perkara wajib wudhu :
① niat 
☞  ketika awal membasuh wajah (bersamaan), bukan niat kalu sebelum wudhu, atau setelah wudhu,.
② membasuh wajah
☞ Panjangnya dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bawah dagu dan lebarnya sampai pangkal 2 telinga,.
③ membasuh k2 tangan dari jari sampai kesiku
☞ wajib membasuh semua yg ada ditangan (jari 6, kutil, dll), wajib menghilangkan kotoran² dibawah kuku yg mencegah air masuk k bawah kuku
④ mengusap sebagian rambut kepala
☞ tdk harus mengunakan tangan, tp boleh mengunakan kain dan selain kain, dengan tangan tanpa mengrak²annya/nempel saja pun bole,
⑤ membasuh k2 kaki sampai k mata kaki
⑥ tertib/berurutan
 
Share

FIQIH (PASAL 5) ISTINJA'

❖ Istinja' adalah membersihkan diri dari segala kotoran yang keluar dari qubul dan dubur manusia yaitu air kecil dan air besar dengan menggunakan air atau batu.

-  Diutamakan ketika beristinja' yaitu dengan menggunakan batu (minimal bersisi 3) dan baru menggunakan air sebanyak tiga kali siraman.
-  Dan diperbolehkan orang yang beristinja' meringkas air atau beberapa batu atau disunahkan menigakalikan ketika beristinja'.
-  Orang yang beristinja' itu lebih utama menggunakan air daripada menggunakan batu karena air bisa menghilangkan keadaan najis (warna, bau dan rasa) sehingga menjadi suci.
 
❖ Syarat  beristinjak menggunakan batu
☞ Barang atau najis yang keluar belum kering
☞ Belum pindah dari tempatnya
☞ Tidak bersifat baru

❖ Larangan-larangan dalam membuang hajat
• Tidak boleh menghadap kiblat atau membelakangi kiblat serta menghadap matahari ketika buang hajad di tanah lapang (tempat terbuka) tetapi di perbolehkan ketika buang hajat di tempat yang tertutup,.
• Sunnah ketika menjauhkan diri dari buang hajat di air yang diam atau tenang
• Dimakruhkan buang hajat di tempat atau air yang sedikit
• Dilarang buang hajat di bawah pohon yang berbuah
• Dilarang buang hajat di jalan yang sering di lewati manusia
• Dilarang buang hajat di tempat istirahat manusia
• Dilarang buang hajat di lubang dalam bumi (sarang semut dll)
• Tidak boleh berbicara ketika buang hajat kecuali darurat seperti melihat ular dan ular tersebut mendekati .

❖ Imam nawawi (kitab roudzoh)
• Dimakruhkan ketika buang hajat menghadap matahari dan rembulan
• Dalam kitab washit tidak di makruhkan
• Di kitab tahqiq dimakruhkan
Share

FIQIH (PASAL 4a) WUDHU (air)

air untuk berwudhu :
air hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air, es yang mencair, embun.

Air ada 2 :
① air mutlak : Suci & Mensucikan ☑ 
② air musta'mal : suci tetapi tidak mensucikan (air yg terkontaminasi bekas berwudhu aggota yg wajib? muka, tangan, dll meski hanya 1 tetes) ☒ 

wudhu boleh di air yg mengenang asal minimal 2 kolah (1 kolah sekitar 174,580 liter/ 10 kaleng minyak/ kolam lebar 60cm panjang 60cm tinggi 60cm) kalau kurang dari 2 kolah air harus mengalir/dialirkan (pake gayung)


Share

FIQIH (PASAL 3) SIWAK

❖ Siwak adalah sebagian dari sunahnya wudhu 
❖ alat yang di gunakan untuk siwak adalah akar, kayu yang berserat seperti kayu (kayu peelu, zaitun, iro’, dll), sikat gigi, dan kain,.

❖ Hukum siwak adalah sunah di setiap waktu, namun makruh bagi orang yang berpuasa baik fardhu atau sunah yaitu setelah matahari tegak lurus hangga bergeser sedikit ke barat (sampai dhuhur). Sifat makruh tersebut bisa hilang setelah magrib.

❖ Siwak disunahkan dalam 4 perkara:
1. Ketika bau mulut, dikarenakan diam dalam waktu yang lama (tidur), meninggalkan makan yang lama (puasa) dan memakan sesuatu yang berbau tidak enak seperti : bawang, petai dan lain-lain.
2. Ketika bangun tidur
3. Ketika akan mengerjakan sholat
4. Ketika akan membaca al qur’an

❖ Disunahkan dalam memegang siwa’ itu dengan tangan kanan dan memulai dari sisi kanan.
Share

FIQIH (PASAL 2) KULIT BANGKAI BINATANG

Kulit bangkai hewan itu najis (kalau bangkai manusia tidak najis), kulit bangkai binatang dapat disucikan dengan cara di sama’.

Adapun tatacara menyamak yaitu:
• Menghilangkan sisa daging dan bau busuk sedangkan cara manghilangkan bau busuk tersebut dengan menghilangkan darah atau daging yang menempel di kulit.
• Memakai sesuatu yang mempunyai rasa kesat atau sepat.
• Kulit anjing dan kulit babi tidak bisa suci walaupun sudah di sama’.
Share

FIQIH (PASAL 1) THOHAROH (BERSUCI)

Thoharoh berasal dari kata anadhofatu yang berarti bersuci
Sedangkan menurut istilah artinya suatu perbuatan yang menjadikan sahnya sholat seperti wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. Sedangkan thuharo dengan di baca domah tho’nya berarti alat untuk bersuci.

❖ Air
Air yang sah di gunakan untuk thoharoh ada 7:
1. Air langit (air yang turan dari langit/air hujan)
2. Air laut (air asin)
3. Air sungai (air tawar)
4. Air mata air (air yang keluar dari bumi)
5. Air salju/air es
6. Air sumur
7. Air embun
dari beberapa sifat asal terciptanya air tersebut, ketujuh air itu di katakan air yang turun dari langit dan keluar dari bumi.

❖ air dibagi menjadi 4 bagian:
1. Air suci mensucikan yaitu air yang belum isti’mal (belum digunakan bersuci wajib) atau air mutlaq
2. Air suci mensucikan tetapi makruh digunakan berwudhu 
☞ Air yang dipanaskan karena dapat menyebabkan penyakit baros (panu), tetapi apabila sudah dingin maka hilanglah sifat kemakruhanya, menurut imam nawawi juga dimakruhkan menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin karna menjadikan tidak sempurnanya bersuci.
Menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak.
3. Air suci tapi tidak mensucikan yaitu air musta’mal.
☞ Air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis atau untuk bersuci, walaupun tidak berubah ukuran air tersebut selama kurang dari 2 kolah ( 2 kolah sekitar 10 blek kaleng minyak atau menurut imam nawawi, 1 kolah sekitar 174,580 liter)
4. Air najis air yang sudah terkena najis, air najis ada dua bagian :
•  Air yang terkena najis walaupun tidak berubah yaitu air yang kurang dari dua kolah.
•  Air yang lebih dari dua kolah tetapi berubah (warna,bau dan rasanya) baik banyak maupun sedikit.

Share
 
Design by AsciK Drumming (Muhammad Saref Ascik)