Monday, November 25, 2013

FIQIH (PASAL 1) THOHAROH (BERSUCI)

Thoharoh berasal dari kata anadhofatu yang berarti bersuci
Sedangkan menurut istilah artinya suatu perbuatan yang menjadikan sahnya sholat seperti wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. Sedangkan thuharo dengan di baca domah tho’nya berarti alat untuk bersuci.

❖ Air
Air yang sah di gunakan untuk thoharoh ada 7:
1. Air langit (air yang turan dari langit/air hujan)
2. Air laut (air asin)
3. Air sungai (air tawar)
4. Air mata air (air yang keluar dari bumi)
5. Air salju/air es
6. Air sumur
7. Air embun
dari beberapa sifat asal terciptanya air tersebut, ketujuh air itu di katakan air yang turun dari langit dan keluar dari bumi.

❖ air dibagi menjadi 4 bagian:
1. Air suci mensucikan yaitu air yang belum isti’mal (belum digunakan bersuci wajib) atau air mutlaq
2. Air suci mensucikan tetapi makruh digunakan berwudhu 
☞ Air yang dipanaskan karena dapat menyebabkan penyakit baros (panu), tetapi apabila sudah dingin maka hilanglah sifat kemakruhanya, menurut imam nawawi juga dimakruhkan menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin karna menjadikan tidak sempurnanya bersuci.
Menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak.
3. Air suci tapi tidak mensucikan yaitu air musta’mal.
☞ Air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis atau untuk bersuci, walaupun tidak berubah ukuran air tersebut selama kurang dari 2 kolah ( 2 kolah sekitar 10 blek kaleng minyak atau menurut imam nawawi, 1 kolah sekitar 174,580 liter)
4. Air najis air yang sudah terkena najis, air najis ada dua bagian :
•  Air yang terkena najis walaupun tidak berubah yaitu air yang kurang dari dua kolah.
•  Air yang lebih dari dua kolah tetapi berubah (warna,bau dan rasanya) baik banyak maupun sedikit.

0 komentar:

Post a Comment

 
Design by AsciK Drumming (Muhammad Saref Ascik)