Monday, November 25, 2013

FIQIH (PASAL 5) ISTINJA'

❖ Istinja' adalah membersihkan diri dari segala kotoran yang keluar dari qubul dan dubur manusia yaitu air kecil dan air besar dengan menggunakan air atau batu.

-  Diutamakan ketika beristinja' yaitu dengan menggunakan batu (minimal bersisi 3) dan baru menggunakan air sebanyak tiga kali siraman.
-  Dan diperbolehkan orang yang beristinja' meringkas air atau beberapa batu atau disunahkan menigakalikan ketika beristinja'.
-  Orang yang beristinja' itu lebih utama menggunakan air daripada menggunakan batu karena air bisa menghilangkan keadaan najis (warna, bau dan rasa) sehingga menjadi suci.
 
❖ Syarat  beristinjak menggunakan batu
☞ Barang atau najis yang keluar belum kering
☞ Belum pindah dari tempatnya
☞ Tidak bersifat baru

❖ Larangan-larangan dalam membuang hajat
• Tidak boleh menghadap kiblat atau membelakangi kiblat serta menghadap matahari ketika buang hajad di tanah lapang (tempat terbuka) tetapi di perbolehkan ketika buang hajat di tempat yang tertutup,.
• Sunnah ketika menjauhkan diri dari buang hajat di air yang diam atau tenang
• Dimakruhkan buang hajat di tempat atau air yang sedikit
• Dilarang buang hajat di bawah pohon yang berbuah
• Dilarang buang hajat di jalan yang sering di lewati manusia
• Dilarang buang hajat di tempat istirahat manusia
• Dilarang buang hajat di lubang dalam bumi (sarang semut dll)
• Tidak boleh berbicara ketika buang hajat kecuali darurat seperti melihat ular dan ular tersebut mendekati .

❖ Imam nawawi (kitab roudzoh)
• Dimakruhkan ketika buang hajat menghadap matahari dan rembulan
• Dalam kitab washit tidak di makruhkan
• Di kitab tahqiq dimakruhkan

0 komentar:

Post a Comment

 
Design by AsciK Drumming (Muhammad Saref Ascik)