Monday, November 25, 2013

FIQIH (PASAL 2) KULIT BANGKAI BINATANG

Kulit bangkai hewan itu najis (kalau bangkai manusia tidak najis), kulit bangkai binatang dapat disucikan dengan cara di sama’.

Adapun tatacara menyamak yaitu:
• Menghilangkan sisa daging dan bau busuk sedangkan cara manghilangkan bau busuk tersebut dengan menghilangkan darah atau daging yang menempel di kulit.
• Memakai sesuatu yang mempunyai rasa kesat atau sepat.
• Kulit anjing dan kulit babi tidak bisa suci walaupun sudah di sama’.

0 komentar:

Post a Comment

 
Design by AsciK Drumming (Muhammad Saref Ascik)