Monday, November 25, 2013

FIQIH (PASAL 3) SIWAK

❖ Siwak adalah sebagian dari sunahnya wudhu 
❖ alat yang di gunakan untuk siwak adalah akar, kayu yang berserat seperti kayu (kayu peelu, zaitun, iro’, dll), sikat gigi, dan kain,.

❖ Hukum siwak adalah sunah di setiap waktu, namun makruh bagi orang yang berpuasa baik fardhu atau sunah yaitu setelah matahari tegak lurus hangga bergeser sedikit ke barat (sampai dhuhur). Sifat makruh tersebut bisa hilang setelah magrib.

❖ Siwak disunahkan dalam 4 perkara:
1. Ketika bau mulut, dikarenakan diam dalam waktu yang lama (tidur), meninggalkan makan yang lama (puasa) dan memakan sesuatu yang berbau tidak enak seperti : bawang, petai dan lain-lain.
2. Ketika bangun tidur
3. Ketika akan mengerjakan sholat
4. Ketika akan membaca al qur’an

❖ Disunahkan dalam memegang siwa’ itu dengan tangan kanan dan memulai dari sisi kanan.

0 komentar:

Post a Comment

 
Design by AsciK Drumming (Muhammad Saref Ascik)