Wednesday, September 5, 2012

PUASA DAUD (SEUMUR HIDUP BILA MAMPU)


Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwa dia pernah mengabari Rasulullah saw dan beliau saw pun berkata kepadanya,”Sholat yang paling disukai Allah adalah sholat Daud dan puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Daud. Dia (Daud) tidur seperdua malam, bangun di sepertiganya, tidur lagi di seperenamnya dan berpuasa sehari serta berbuka sehari.” (HR. Bukhori)
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash berkata,”Aku memberitahu Rasulullah saw bahwa aku mengatakan,’Demi Allah aku 
akan puasa sepanjang siang dan sholat sepanjang malam seumur hidupku.’ Maka Rasulullah saw berkata kepadanya,’Apakah kamu yang mengatakan,’Demi Allah aku akan berpuasa sepanjang siang dan sholat sepanjang malam seumur hidupku.’ Aku mengatakan,’Sungguh aku yang mengatakannya.’ Beliau bersabda,’Sesungguhnya engkau tidak akan sanggup untuk itu maka berpuasalah dan berbukalah, sholat malamlah dan tidurlah. Berpuasalah tiga hari dalam sebulan maka sesungguhnya suatu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang sepertinya dan hal itu seperti berpuasa sepanjang masa.’ Aku mengatakan,’Sesungguhnya aku sanggup melakukan yang lebih dari itu wahai Rasulullah.’ Beliau saw bersabda,’Berpuasalah sehari dan berbukalah dua hari.’ Aku mengatakan,’Sesungguhnya aku sanggup melakukan yang lebih dari itu.’ Beliau bersabda,’Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Ini adalah puasa Daud dan ini puasa yang paling baik.’ Aku mengatakan,’Sesungguhnya aku sanggup melakukan yang lebih dari itu wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda,’Tidak ada yang lebih utama darinya.” (HR. Bukhori)
Diriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi saw dan berkata,”Wahai Rasulullah bagaimana anda berpuasa?’ maka Rasulullah saw pun marah terhadap perkataan oang itu. Tatkala Umar melihat hal itu, dia berkata,’Kami telah rela Allah sebagai Tuhan kami, islam sebagai agama kami dan Muhammad sebagai nabi kami. Kami berlindung kepada Allah dari kemarahan Allah da kemarahan Rasul-Nya.’ Kemudian orang itu berkata,’Wahai Rasulullah bagai dengan orang yang berpuasa sepanjang masa?’ Beliau bersabda,’Tidak ada puasa dan tidak ada berbuka.’—Musaddad berkata (terhadap kalimat ini),”Tidak berpuasa dan tidak pula berbuka.’ Atau,’tidak berpuasa dan tidak berbuka.’ disini Ghoilan merasa ragu—. Orang itu berkata lagi,’Wahai Rasulullah bagaimana dengan orang yang berpuasa dua hari dan berbuka sehari?’ beliau saw bersabda,’adakah orang yang menyaggupi hal itu?’ Orang itu berkata,’Wahai Rasulullah bagaimana dengan orang yang berpuasa sehari dan berbuka sehari.’ Beliau saw menjawab,’itu adalah puasa Daud.’ Orang itu berkata,’Wahai Rasulullah bagaimana dengan orang yang berpuasa sehari dan berbuka dua hari.’ Dia berkata lagi,’aku berharap bahwa aku menyanggupinya.’ Kemudian Rasulullah saw bersabda,’(berpuasa) tiga hari dalam sebulan dan dari ramadhan hingga ramadhan maka ini (sama) dengan berpuasa sepanjang masa. Berpuasa pada hari arafah dan aku meyakini bahwa disisi Allah hal ini akan menghapuskan (dosa) setahun sebelumnya.” (HR. Abu Daud)
Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa hadits ini adalah nash tentang berpuasa sehari dan berbuka sehari lebih utama dari berpuasa sepanjang masa. Dan seandainya berpuasa sepanjang masa itu disyariatkan dan dianjurkan maka pasti ia akan banyak dilakukan sehingga menjadi yang paling utama..
Beliau juga mengatakan bahwa Rasulullah saw telah mengabarkan,”Bahwa puasa yang disukai Allah adalah puasa Daud dan sholat malam yang disukai Allah adalah sholat malam Daud.’ Dan beliau saw mengabarkannya sekaligus kemudian beliau saw menafsirkannya,”Dia (Daud) tidur seperdua malam, bangun pada sepertiganya, dan tidur lagi pada seperenamnya. Dia berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR. Bukhori Muslim).
Hadits ini menjelaskan bahwa Allah menyukainya karena sifat ibadah tersebut. Di sela-sela puasa dan sholat malamnya terdapat istirahat yang dengannya akan menguatkan badan dan membantunya untuk menunaikan hak-haknya. (Aunul Ma’bud juz VII hal 56)
Al Hafizh mengatakan bahwa sekelompok ulama termasuk al Mutawalli dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa puasa Daud lebih utama adalah sesuatu yang tampak jelas didalam hadits tersebut. Dan dari segi artinya juga menunjukkan hal demikian karena puasa sepanjang masa terkadang mengabaikan berbagai hak-haknya dan siapa yang terbiasa dengannya maka ia akan memberatkannya bahkan melemahkan keinginannya untuk makan, tidak terlalu berminat untuk memenuhi kebutuhannya akan makanan dan minuman di siang hari dan akan memenuhi kebutuhan makan dan minumnya di malam hari sehingga menambah kebiasaan baru yang berbeda dengan orang yang puasa sehari dan berbuka sehari karena puasa ini memindahkannya dari berbuka kepada puasa dan dari berpuasa kepada berbuka. (Tuhfatul Ahwadzi juz III hal 312)
Adapun faedah dari puasa Daud tidaklah berbeda dengan faedah dari puasa-puasa lainnya sebagaiman telah banyak dibahas dan dikaji oleh banyak pakar kesehatan yang bersumber dari hadits Rasulullah saw,”Berpuasalah kalian maka kalian (akan) sehat.” (HR. Thabrani)
Sedangkan keutamaannya, sebagaimana diutarakan oleh Rasulullah saw bahwa puasa Daud adalah puasa yang paling utama. Ia lebih utama dari pada puasa tiga hari dalam sebulan yang pahalanya seperti puasa sepanjang masa. Ia lebih utama juga dari puasa arafah yang ganjarannya adalah dihapuskan seluruh dosa kecilnya selama setahun sebelumnya. Meskipun tidak dijelaskan secara definif didalam hadits-haditsnya tentang ganjaran yang Allah sediakan bagi orang yang melakukan puasa Daud ini.
Wallahu A’lam.



Sesungguhnya puasa Dawud adalah puasa yang terbaik dari sisi syari’at dan fadlilah. Diakatakan sebagai puasa terbaik dari sisi syari’at karena puasa ini adalah puasa terpanjang dan terlama yang ada dasar hokum dan legalitasnya dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan dikatakan sebagai puasa yang terbaik dari sisi fadlilahnya berdasakan sabda-sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri ketika menjelaskan keutamaan puasa ini. Contohnya seperti hadits di bawah ini :

عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ قَالَ لِى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو أَنْكَحَنِى أَبِى امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ فَكَانَ يَأْتِيهَا فَيَسْأَلُهَا عَنْ بَعْلِهَا فَقَالَتْ نِعْمَ الرَّجُلُ مِنْ رَجُلٍ لَمْ يَطَأْ لَنَا فِرَاشًا وَلَمْ يُفَتِّشْ لَنَا كَنَفًا مُنْذُ أَتَيْنَاهُ. فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ائْتِنِى بِهِ ». فَأَتَيْتُهُ مَعَهُ فَقَالَ « كَيْفَ تَصُومُ ». قُلْتُ كُلَّ يَوْمٍ. قَالَ « صُمْ مِنْ كُلِّ جُمُعَةٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ». قُلْتُ إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ. قَالَ « صُمْ يَوْمَيْنِ وَأَفْطِرْ يَوْمًا ». قَالَ إِنِّى أُطِيقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ. قَالَ « صُمْ أَفْضَلَ الصِّيَامِ صِيَامَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ صَوْمُ يَوْمٍ وَفِطْرُ يَوْمٍ

Diriwayakan dari Mujahid bahwa dia berkata : “Abdullah bin Amru berkata kepadaku : “Ayahku menkahkanku dengan seorang perempuan dari keturunan yang baik”. Maka dia (Mujahid) datang kepada istrinya dan bertanya kepadanya tentang suaminya. Maka perempuan itu berkata : “Sebaik-baik laki-laki adalah seseorang yang tidak pernah menyentuh tempat tidur dan tidak pernah mencari jamban sejak dia datang kepada kami”. Maka diceritakanlah hal itu kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka dia berkata : “Datanglah besama dengannya”. Maka saya datang bersama dengannya. Maka dia berkata : “Bagimanakah kamu berpuasa ?”. Maka aku berkata : “Setiap hari”. Maka dia berkata : “Puasalah tiga hari setiap minggu”. Aku berkata : “Aku mampu lebih dari itu”. Dia berkata : “Berpuasalah dua hari dan berbukalah satu hari”. Dia berkata : “Aku mampu lebih dari itu”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Berpuasalah dengan puasa yang terbaik, yaitu puasa Nabi Dawud ‘alaihis salam, yaitu puasa sehari dan berbuka satu hari”. (HR Nasa’I, IV/209, no. 2389. Al Albani berkata : “Shahih”).
Hadits ini tegas mengatakan bahwa puasa Dawud adalah puasa yang terbaik. Tidak ada yang lebih baik dari puasa jenis ini. Di samping hadits ini masih banyak hadits-hadits yang lain yang menyatakan bahwa puasa ini adalah puasa terbaik.
Nah, dalam mempraktekkan puasa jenis ini seorang muslim harus memperhatikan hadits-hadits dan hukum-hukum agama yang lainnya.
Misalnya ketika memasuki Bulan Ramadlan, maka dengan pasti dia tidak mungkin dapat melakukan puasa Dawud, karena dia harus berpuasa Ramadlan yang hukumnya fardlu dan tidak boleh berniat dengan puasa yang lainnya, baik yang sunnah maupun yang fardlu yang lainnya, seperti puasa nadzar, misalnya.
Ketika memasuki hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, sudah dengan pasti dia sama seali tidak boleh melaksanakan puasa pada hari itu, seperti dua hari raya dan hari-hari tasyriq. Dia harus meninggalkan puasa pada hari-hari itu. Dia tidak boleh berpuasa dengan alasan melaksanakan puasa Dawud..
Ketika misalnya dia melaksanakan ibadah haji, maka pada hari Arafah dia justru disunnahkan untuk tidak berpuasa ketika sedang melaksanakan wukuf di Arafah. Mengapa ? Karena itulah petunjuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan itulah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau melaksanakan ibadah haji. Tidak karena berprinsip melaksanakan puasa Dawud, kemudian dia tetap berpuasa pada hari itu, karena hari itu adalah pas hari giliran untuk bepuasa bagianya.
Demikian seterusnya. Kita harus memperhatikan hadits-hadits dan dalil-dalil yang lainnya. Tidak hanya mengambil sebuah hadits, kemudian mengesampngkan hadits-hadits yang lainnya, atau bahkan mencampakkannya sama sekali.
Nah, karena secara teori puasa jenis ini adalah puasa yang terbaik, maka tidak apa-apa baginya jika tidak berpuasa pada hari-hari yang disunnahkan yang lainnya, seperti puasa hari senin dan kamis, puasa hari Arafah, Hari ‘Asyura’ dan lain-lain. Karena dia telah melakukan yang terbaik, maka puasa Dawud baginya telah mencukupi semua puasa sunnah yang lainnya. Itu makna puasa Dawud sebagai puasa yang terbaik.
Ini sama dengan orang yang senantiasa membaca Al Qur’an dan berdzikir kepada Allah terus menerus dalam setiap ibadahnya, sehingga dia tidak sempat untuk berdo’a atau tidak ada waktu untuk berdo’a. terhadap orang yang seperti ini Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَقُولُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ شَغَلَهُ الْقُرْآنُ وَذِكْرِى عَنْ مَسْأَلَتِى أَعْطَيْتُهُ أَفْضَلَ مَا أُعْطِى السَّائِلِينَ وَفَضْلُ كَلاَمِ اللَّهِ عَلَى سَائِرِ الْكَلاَمِ كَفَضْلِ اللَّهِ عَلَى خَلْقِهِ ». قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Diriwayatkan dari Abu Sa’id bahwa dia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah subhaanahu wa ta’ala berkata : “Barangsiapa yang sibuk membaca Al Qur’an dan berdzikir kepada-Ku sehingga dia tidak sempat meminta kepada-Ku, maka aku akan memberikan kepadanya sesuatu yang terbaik yang Aku berikan kepada para peminta (orang-orang yang berdo’a)”. dan keutamaan firman Allah terhadap perkataan yang lainnya adalah seperti keutamaan Allah terhadap semua makhluknya”. Dia (Turmudzi) berkata : “Hadits hasan gharib”. (V/184, no. 2926).
Tidak diragukan bahwa do’a adalah merupakan ibadah yang mulia, bahkan do’a adalah otak (inti) ibadah. Tetapi orang ini sibuk dengan bacaan Al Qur’annya dan dzikirnya sehingga tidak sempat untuk meminta sesuatu kepada Allah, maka bacaan Al Qur’annya dan dzikirnya sudah mewakili semua itu.
Seperti inilah kita mempraktekkan hadits-hadits yang lain dan mengaplikasikannya. Contoh yang lainnya : dalam hadis tentang perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat dua raka’at bagi orang yang memasuki masjid. Tidak diragukan lagi, bahwa hal itu adalah disunnahkan. Tetapi jika ada seseorang yang datang ke masjid sedangkan iqomah sudah dikumandangkan, maka dia tidak boleh lagi melaksanakan ibadah shalat sunnah ini. Tetapi dia harus ikut shalat berjama’ah dengan makmum yang lainnya, yang sudah melaksanakan shalat sunnah ini sebelumnya. Dan dia tidak perlu untuk mengqodlo’ shalat tersebut setelah selesai shalat jama’ah, dengan alas an berpedoman kepada hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqodlo’ shalat sunnah qobliyah Ashar, karena kesibukanya. Kemudian beliau melaksanakan shalat qobliyah tersebut setelah selesai jama’ah Ashar. Ini tidak perlu dilaksanakan, karena makna dari hadits perintah melaksanakan shalat ketika memasuki masjid adalah agar seseorang itu memulai aktifitasnya di masjid dengan melaksanakan ibadah terbaik kepada Allah, yaitushalat. Sedangkan di sini, shalat wajib telah dikumandangkan dengan dikumandangkannya iqomah. Maka yang harus dia laksanakan adalah dia harus melaksanakan shalat jama’ah bersama dengan makmum yang lain dan dia sudah dikatakan melaksanakan perintah untuk shalat ketika memasuki masjid.
Tetapi jika orang yang melaksanakan puasa dawud itu berkeinginan untuk melaksankan puasa-puasa sunnah yang bersifat insidentil yang lainnya, seperti puasa Arafah atau puasa Asyura’, maka tidak ada dalil yang melarangnya. Dia tetap diperkenankan untuk melaksanakan puasa pada hari-hari tersebut.

Kemudian seseorang yang sudah memilih puasa jenis ini sebagai metode puasanya, apakah dia boleh memutusnya dan meninggalkannya suatu saat ?. Boleh, seperti ibadah-ibadah sunnah yang lainnya. Seperti jika dia berhalangan, karena bepergian atau sakit atau karena kepentingan yang lainnya. Maka dia boleh berpindah darinya menuju yang lainnya, yang sama atau yang lebih baik darinya. Jika dia sakit, tentu saja yang lebih baik baginya adalah tidak berpuasa. Demikian selanjutnya.
Apakah jika sudah sembuh, dia wajib mengqodlo’nya ?. Jawabannya adalah tidak, karena ini adalah ibadah sunnah. Dan ibadah sunnah tidak wajib untuk diqodlo’, ketika ibadah itu ditinggalkan. Seperti orang perempuan yang berpuasa sunnah, kemudian pada waktu tengah hari, keluar darah haidlnya, maka ia harus berbuka dan tidak wajib untuk mengqodlo’nya.
Adapun perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh orang yang berpuasa sunnah untuk berbuka ketika ada tamu yang satang kepadanya, maka perintah itu adalah perintah untuk melaksanakan sesuatu yang lebih baik, bukan perintah yang menunjukkan kewajiban. Jika dia mengqodlo’nya, maka hal itu diperbolehkan dan jika tidak, maka tidak ada dosa baginya.
Jadi kesimpulannya adalah bahwa puasa Dawud adalah puasa yang terbaik yang pahalanya mencukupi untuk puasa-puasa sunnah yang lainnya. Tetapi jika dia berkeinginan untuk melaksanakan puasa sunnah yang lainnya, maka tidak ada larangan untuk itu. Dan semoga dia mendapatkan pahala dan keutamaan yan lebih tinggi lagi. Sama dengan sesorang yang sibuk membaca Al Qur’an dan berzikir kepada Allah, tetapi dia tetap melaksanakan do’a kepada Allah. Maka dia mendapakan pahala membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdo’a.
Demikian, semoga penjelasan ini dapat menjawab pertanyaan yang anda ajukan. Dan terima kasih atas pertanyaanya. Kurang lebihnya semoga Allah subhaanahu wa ta’ala mengampuni.
Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatus.


0 komentar:

Post a Comment

 
Design by AsciK Drumming (Muhammad Saref Ascik)