Kulit bangkai hewan itu najis (kalau bangkai manusia tidak najis), kulit bangkai binatang dapat disucikan dengan cara di sama’.
Adapun tatacara menyamak yaitu:
• Menghilangkan sisa daging dan bau busuk sedangkan cara manghilangkan bau busuk tersebut dengan menghilangkan darah atau daging yang menempel di kulit.
• Memakai sesuatu yang mempunyai rasa kesat atau sepat.
• Kulit anjing dan kulit babi tidak bisa suci walaupun sudah di sama’.
0 komentar:
Post a Comment